"Kemudian pasien ditransfer ke IGD RSUD IA Moeis, tindakan resusitasi tetap dilakukan. RJP terus dilakukan hingga pukul 07.55 wita dinyatakan meninggal," kata dr Rahimah, dikonfirmasi via pesan chating WhatsApp.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan rapid test kepada jenazah Alm Dahri Yasin.
Hasilnya, pasien reaktif Covid-19 atau berstatus probable.
"Dilakukan pemeriksaan swab post mortem, hasil reaktif. Pasien dinyatakan sebagai kasus probable Covid-19," jelasnya.
Karena berstatus probable, pihak keluarga setuju dilakukan pemulasaraan berdasarkan protokol Covid-19, dan dimakamkan di tempat pemakaman keluarga.
"Alhamdulillah, keluarga besar almarhum sangat memahami protokol Covid-19," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)