Sabtu, 18 Mei 2024

Revisi RTRW 2016-2025 Kaltim Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemprov Tunggu Pusat Tetapkan Luasan IKN di Sepaku 

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 13 Juni 2021 7:30

Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Ditetapkannya sebagian wilayah di Sepaku (PPU) dan Samboja (Kukar) menjadi lokasi IKN baru, Pemprov Kaltim bergerak menyusun dan menyiapkan merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kaltim.

Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim, menjelaskan revisi RTRW merupakan agenda tiap lima tahun.

Tahun 2021 ini disusun revisi RTRW Kaltim, untuk 2016-2025. Meski begitu, pihaknya saat ini masih menunggu luasan IKN oleh pusat, agar juga ditetapkan di RTRW Kaltim.

"Kami masih menunggu penetapan berapa luas kawasan IKN," kata Sabani, beberapa waktu lalu.

"Sehingga, kita tidak merevisi RTRW provinsi berulang-ulang," sambungnya.

Penetapan lokasi inti dan sekitar IKN ini dianggap penting, guna mengetahui berapa luasan lahan yang dikuasai pusat dan berapa diperuntukkan bagi Kaltim.

Hal itu lantaran luasan IKN di Sepaku, akan dikeluarkan dari RTRW Kaltim.

"Mengingat, IKN nantinya menjadi daerah otonom baru, sehingga terpisah dari RTRW Kaltim," jelasnya.

Sabani menarget revisi RTRW Kaltim akan tuntus disusun hingga disahkan menjadi perda pada tahun 2021 ini.

"Revisi itu hanya 5 tahun sekali, dan tahun ini momen yang tepat untuk kami review dan selesaikan. Target tahun ini RTRW selesai hingga perdanya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews