DIKSI.CO, SAMARINDA - Minuman Keras (Miras) masih banyak diperjualbelikan di Samarinda.
Bahkan ada beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang izin penjualan mirasnya sudah tidak berlaku lagi.
Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
"Jadi penegakan hukum itu harus memakai asas legalitas, kita tidak bisa menegakkan hukum tanpa ada dasar seperti saat ini perda miras lagi direvisi," ujar Andi Harun, Senin (24/7/2023).
Diketahui saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Samarinda sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013.
Perda itu mengatur Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Andi Harun menegaskan dalam waktu dekat Perda tersebut akan dituntaskan gar kegiatan usaha masyarakat bisa berjalan baik tanpa ada gangguan masalah perizinan.
"Kita akan menuntaskan dalam waktu dekat agar kegiatan usaha masyarakat bisa berjalan baik tanpa ada gangguan masalah perizinan," ucapnya.
Ia menyebut dengan adanya gangguan masalah perizinan itu bukan masalah dari pengusaha saja, tetapi memang ada dari pemerintah karena memang proses revisi Perda ini harus melibatkan DPRD juga.
"Saat ini DPRD Kota Samarinda sedang membahas beberapa materi yang harus diperhatikan seperti pajak, dan ada puluhan THM di Samarinda yang akan segera diperpanjang izinnya, dan perpanjangan izin itu harus menunggu revisi perda," pungkasnya. (redaksi)