DIKSI.CO, SAMARINDA - Minuman Keras (Miras) masih banyak diperjualbelikan di Samarinda.
Bahkan ada beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang izin penjualan mirasnya sudah tidak berlaku lagi.
Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
"Jadi penegakan hukum itu harus memakai asas legalitas, kita tidak bisa menegakkan hukum tanpa ada dasar seperti saat ini perda miras lagi direvisi," ujar Andi Harun, Senin (24/7/2023).
Diketahui saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Samarinda sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013.