Selasa, 30 April 2024

Revisi Perda IMTN Terus Dibahas DPRD Balikpapan, Puryadi: Jangan Sampai Mempersulit Warga

Koresponden:
Ainun Amelia
Sabtu, 6 Agustus 2022 10:14

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan Puryadi

"Jangan sampai soal ini mempersulit warga. Contohnya soal batas waktu IMTN yang 3 tahun, saat sertifikat belum keluar akhirnya bolak balik mengurus IMTN, harusnya tidak usah pakai batas waktu," ujarnya.

Apalagi menyangkut biaya yang harus dikeluarkan masyarakat ketika mengurus sertifikat, karena meski disebutkan gratis tapi pada kenyataannya ada biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk pengurusan IMTN maupun sertifikat.

Menurutnya jika pungutan itu di luar ketentuan aturan yang berlaku maka hal itu bisa tergolong pungutan liar (pungli).

"Kita inginnya yang praktis dan yang penting ada saksi batas dan diketahui pihak lurah setempat bahwa tanah itu ada pemiliknya," pungkasnya.

Pihaknya nantinya akan melihat kajiannya, dan melihat poin-poin mana saja yang harus direvisi untuk revisi Perda IMTN ini. (Advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews