DIKSI.CO, SAMARINDA - Retribusi pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah disorot DPRD Kota Tepian.
Diketahui, retribusi pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah terdapat dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Raperda tersebut merupakan hasil inisiasi Pemkot Samarinda.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah mengatakan retribusi pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah tersebut sebaiknya dihapuskan.
"Hak pemerintah untuk memungut pajak juga harus diimbangi dengan kewajibannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika masyarakat sejahtera, mereka akan rela membayar pajak apa pun," ujar Laila Fatihah.
Ia mengatakan seharusnya pemerintah dapat mengalokasikan beban pajak secara proporsional pada sektor industri dan aktivitas jasa.
"Kami mengarahkan beban pajak itu harusnya dimaksimalkan kepada sektor industri dan jasa yang digunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (advertorial)