“Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus urusan keluarga saja,” kata Soesilo saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Ditanya apakah mundurnya Sahbirin juga terkait kasus yang sempat menjeratnya di KPK, Soesilo tidak menjawab lugas.
Ia mengatakan Sahbirin mundur agar penyelenggaraan Pemprov Kalsel bisa terus berlangsung kondusif.
“Pak Gubernur mundur supaya penyelenggaraan Pemda Kalsel menjadi kondusif,” ujarnya.
Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10).
Adapun Sahbirin Noor telah diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024.