Sabtu, 23 November 2024

Respon Konflik Ketenagakerjaan di Morowali, DPRD Kaltim Minta Disnakertrans Batasi Tenaga Kerja Asing

Koresponden:
Alamin
Rabu, 18 Januari 2023 23:5

WAWANCARA: Akhmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim/DIKSI.CO

“Hasil sidak kami pada PT Kalimanan Ferro Industry (KFI) pembangunan smelter nikel di Desa Pendingin Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kukar, ditemukan  sebanyak 80 tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan tersebut,” ungkap Reza.

Dijelaskannya, perusahaan tersebut secara administrasi  proses perizinan  ketenagakerjaan, dari wajib lapor tenaga kerja belum terpenuhi secara lengkap, namun sudah berani mempekerjakan tenaga kerja asing.

Reza menegaskan, secara administratif ketenagakerjaan  perusahaan tersebut masih proses kelengkapan prosedur yang seharusnya tidak boleh mempekerjakan TKA sebelum semuanya lengkap. 

Sebagai tahapan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Kemudian, selain memerlukan pengesahan RPTKA, TKA yang akan bekerja di Indonesia juga memerlukan visa dan izin tinggal.

Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil perusahaan di Kaltim yang mempekerjakan TKA  baik dari PT KFI dan perusahaan lain, serta  juga mengundang  Kepala Disnakertrans Kaltim untuk melakukan koordinasi terkait hal tersebut,” pungkasnya.(Adv)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews