Tetapi hal ini, menjadi masalah mendasar yang dapat diatasi para penyelenggara yang bertugas di lapangan.
Sebagai informasi, jika melihat jadwal yang ditetapkan KPU RI.
Rekapitulasi tingkat kecamatan ke tingkat KPU kabupaten/kota akan digelar pada 29 November-6 Desember 2024.
Kemudian akan dilanjutkan rekap di tingkat provinsi pada 30 November-9 Desember 2024.
Serta hasil pasca-pemungutan suara akan diumumkan ke publik pada 15 Desember mendatang.
“Setelah PSU di rekap di PPK, dan akan dilanjutkan dengan rekapitulasi di kabupaten masing–masing dan lanjut akan rekap di provinsi (masih merujuk jadwal di PKPU),” terangnya.
Terkait hal lain, Fahmi menegaskan bahwa pemungutan suara pada pelaksanaannya 27 November 2024 berlangsung lancar dan kondusif.