DIKSI.CO, SAMARINDA - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan akhirnya resmi umumkan keputusan DPP PDIP dengan mengusung bakal pasangan calon (Bapaslon) Andi Harun-Rusmadi di Pilwali Kota Samarinda 2020.
Bertempat di kantor DPC PDIP Kota Samarinda, Jalan Remaja, Kelurahan Sungai Pinang, Andi Harun bersama Rusmadi Wongso hadir ditengah-tengah keluarga besar PDIP untuk menerima Surat Keputusan (SK) dukungan dan form B.1-KWK parpol yang diserahkan langsung oleh Ketua DPC PDIP Samarinda Sugiyono, Kamis (3/9/2020).
Usai penyerahan langsung SK dukungan dan form B.1-KWK. Ketua DPD PDIP Kaltim, Safaruddin melalui sambungan aplikasi zoom meeting menegaskan beberapa hal yang harus dilakukan untuk memenangkan pasangan calon Wali Kota Samarinda usungan partai berjuluk banteng moncong putih itu.
Diantaranya adalah mengerahkan seluruh mesin partai.
Langkah konsolidasi partai pun akan segera dilakukan.
"Kita akan segera menjalankan mesin partai. Pembentukan ranting sebentar lagi rampung. Sehingga mesin partai sampai terdepan dapat berjalan," ujarnya kepada awak media dalam wawancara virtual.
Keputusan DPP PDIP, kata Safaruddin, merupakan instruksi wajib yang harus dilaksanakan. Jika ditemukan ada dari kader maupun petinggi partai di tingkat kota yang sengaja melanggar, dirinya tak segan-segan akan memberi sanksi tegas.
"Sikap PDIP tegak lurus. Siapa yang tidak menjalankan rekomendasi atau keputusan Ketua Umum PDIP akan diberi sanksi," ujarnya.
"Sanksi yang diberikan bertahap, dari teguran hingga terakhir PAW (pergantian antar waktu). Saya tidak segan-segan PAW kan jika tidak mematuhi perintah partai, tinggal saya tanda tangani selesai," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)