Setelah mencapai lantai 3, ST menggeledah dan berhasil mencuri tiga handphone senilai total Rp 36 juta.
"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 36 juta. Setelah kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan," kata Randhya.
Polisi, setelah menerima laporan, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ST di kediamannya pada Selasa (2/1/2024).
Pelaku mengakui menjual ponsel hasil curian seharga Rp 750 ribu per unit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saat ini, ST telah ditahan di Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun," tambahnya. (tim redaksi)