DIKSI.CO, TARAKAN - Aksi pencurian terjadi di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), kembali melibatkan seorang residivis berusia 41 tahun berinisial ST.
Pelaku berhasil ditangkap setelah membobol konter handphone (HP) dan menggasak tiga ponsel dengan total kerugian mencapai Rp 36 juta.
"Kejadian pencurian tiga handphone di konter tersebut melibatkan pelaku yang merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru keluar dari penjara pada tahun 2021," ujar Kasat AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (4/1/2023).
Randhya menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Selasa (26/12/2023) di sebuah konter di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
ST masuk dengan cara memanjat pipa pembuangan air dan mencapai lantai 3.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk dari belakang rumah korban yang merupakan konter ponsel. Ia memanjat pipa pembuangan untuk mencapai lantai 3," ungkapnya.