DIKSI.CO, SAMARINDA - Pilkada 2020 saat ini tinggal hitungan hari untuk masuk ke proses pencoblosan di 9 Desember 2020.
Jelang gong di Desember, pola menyerang lawan mulai terlihat di beberapa hari ini. Narasi black campaign bernada fitnah mulai bermunculan.
Salah satunya dialami Andi Harun, kandidat Wali Kota Samarinda. Terbaru akun YouTube @berita asyik dianggap telah lakukan konten hoax.
Untuk itu, pada Senin (2/11/2020) kemarin, tim kuasa hukum calon Wali Kota Samarinda, Andi Harun resmi membuat laporan pengaduan atas konten berita channel YouTube bernama Berita asyik ke Mapolresta Samarinda.
Channel YouTube tersebut diduga melanggar Undang-Undang Transaksi Elektronik Pasal 28.
Dijelaskan Andi Asran Siri, Kuasa Hukum Andi Harun, bahwa dalam channel tersebut berisi empat link yang dibuat, diedit dan disebarluaskan dengan tujuan mencemarkan nama baik, fitnah, serta ujaran kebencian.
"Karena di dalam berita tersebut seakan-akan Andi Harun dalam hal ini pernah jadi tersangka dari sebuah kasus di tahun 2006," ujar Andi Asran Siri kepada awak media, Senin (2/11/2020).
Perihal adanya black campaign jelang hari-hari pencoblosan pun ikut dijelaskan Profesor Sarosa Hamongpranoto, Guru Besar di Universitas Mulawarman Samarinda.