Selasa, 21 Mei 2024

Rencana Timses Paslon Zairin-Sarwono untuk Tuntut Balik Masyarakat di Dugaan Bagi-bagi Sembako, Akademisi Nilai Cederai Hak Demokrasi

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 6 November 2020 11:25

Herdiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda/ IST

Ia pun sampaikan poin ketiga, bahwa ancaman laporan balik itu justru menciderai hak partisipasi publik dalam upaya menegakkan kehormatan pilkada.

“Jangan sampai seseorang enggan melapor dugaan pelanggaran, hanya karena diancam dilaporkan balik. Keempat, dalam Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, secara eksplisit menyebutkan bahwa, “Saksi, korban atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya”. jelasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (4/11/2020) lalu, keterangan dari tim paslon Zairin-Sarwono akhirnya sampai ke pihak Bawaslu.

Keterangan itu diperlukan sehubungan dengan adanya laporan masyarakat terkait dugaan bagi-bagi sembako berupa minyak goreng.

Dari hasil keterangan, adalah bantahan yang didapatkan.

Ketua timses pasangan Zairin Zain-Sarwono Mursyid Abdurasyid mengatakan barang tersebut bukanlah berasal dari pihaknya. Hanya kartu nama paslon saja yang diakui merupakan desain yang ditetapkan dan dikirimkan ke KPU sebagai bahan kampanye.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews