DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda mengeluarkan surat rekomendasi kepada tim Gugus Tugas Covid-19, bahwa sejumlah tempat-tempat aktivitas maupun pelayanan publik dapat dibuka kembali. Tetapi, tetap memperhatikan standart protokol kesehatan.
Dalam surat rekomendasi per tanggal 26 Mei 2020 itu, menjabarkan situasi epidemiologi Covid-19 di Kota Samarinda memasuki fase penyembuhan atau recovery.
Dalam surat rekomendasi tersebut menjabarkan tiga fase relaksasi. pertama, organisasi perangkat daerah (OPD), tempat peribadatan, rumah makan, tempat hiburan, tempat taman, tempat perbelanjaan dan pasar malam dapat dibuka kembali per 1 Juni.
Kedua, OPD selain pelayanan publik, tempat-tempat pariwisata dan KPU dapat dibuka kembali dan melanjutkan aktivitasnya, per 15 Juni.
Ketiga, sekolah dapat dibuka kembali per 1 Juli. Namun, semua fase rekomendasi diatas tetap wajibkan memperhatikan standart protokol kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Sabani, Pj Sekprov Kaltim meminta masyarakat tetap melaksanakan kebiasaan selama pandemi Covid-19 dan disiplin mengikuti protokol kesehatan.
"Meski Samarinda mulai membuka pelayanan publik sejak awal Juni nanti, kita minta masyarakat tetap ikuti protokol kesehatan secara baik. Karena Covid-19 masih ada dan perlu diwaspadai," kata Sabani.
Menurut Sa'bani, mengikuti protokol kesehatan dilaksanakan ketika di kantor-kantor pemerintahan maupun pelayanan masyarakat serta tempat/fasilitas umum lainnya. Artinya, pemprov menilai masyarakat masih harus tetap waspada terhadap ancaman virus corona.
"Kita harapkan masyarakat tetap waspada dan jangan merasa kuat. Mengikuti pelaksanaan protokol kesehatan. Mulai jaga jarak, jauhi berkumpul orang banyak dan tetap menggunakan masker," jelasnya.
Hal tersebut dipertehas oleh Andi Muhammad Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, yang menyebut rancangan kehidupan new normal oleh Dinkes Samarinda masih berupa rekomendasi. Hal itu juga akan dianalisa oleh tim gugus tugas Covid-19 Kaltim, dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
"Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi daerah untuk melakukan pelonggaran aktivitas, di antaranya, tiga minggu terkahir pasca puncak terakhir telah mengalami penurunan kasus. Kesiapan sistem kesehatan, kapasistas kesehatan, karantina dan lain-lain guna mengantisipasi penyakit lain, selain Covid-19," ungkap Andi Ishak.
"Selain itu, juga perlu persiapan tenaga dan aktivitas kesehatan di Samarinda, sesuai standar yang sudah disiapkan," lanjutnya.
Bila seluruh kriteria itu dapat dipenuhi oleh kabupaten/kota yang berencana melakukan pelonggaran, kehidupan new normal bisa saja diberlakukan.
"Bila rekomendasi ini terpenuhi, maka mungkin saja rekomendasi ini bisa diterapkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)