Korban yang terkejut melihat dirinya dalam keadaan separuh bugil, lantas meminta TO untuk menghapusnya. Alih-alih menuruti permintaan korban, TO malah mengancam akan menyebarkan video itu.
"Kalau tidak mau disebar, korban diminta harus mau diajak berhubungan badan terlebih dulu sama pelaku," tambahnya.
Geram dengan perilaku TO, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Selanjutnya korban bersama polisi, sang suami dan orang tuanya mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Samarinda Ulu untuk menciduk pelaku.
"Kemudian pelaku mengakui perbuatannya, kemudian kami bawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan penyelidikan lebih," timpalnya.
Setelah mengakui perbuatannya, TO lantas digelandang menuju Polsek Samarinda Ulu beserta ponselnya sebagai barang bukti untuk menjalani proses hukum lanjutan.
"Untuk sementara pelaku masih dilakukan pemeriksaan," pungkas. (tim redaksi)