Saat tiba di sebuah kosan di wilayah Kalang Anyar, petugas menemukan satu kos-kosan yang berisikan tujuh anak yang dua di antaranya perempuan.
Kepada petugas mereka sempat mengaku sebagai seorang pengamen jalanan. Namun, petugas yang curiga melihat bekas cupangan pada leher dua anak perempuan, kemudian menginterogasi mereka.
Mereka pun akhirnya mengaku jika mereka berasal dari wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Setelah memberikan pembinaan, petugas pun langsung membubarkan mereka.
Ngaku dari Pesantren
Saat akan dipulangkan, ternyata salah satu dari tujuh anak ini diketahui membawa motor. Petugas kepolisian dari Tim Jawara Back Bone Polres Cilegon kemudian memeriksa surat-surat kendaraan tersebut.
Dan ternyata, anak tersebut ternyata tak mampu menunjukkan surat kepemilikan sah atas kendaraan tersebut. Namun, ketika itu anak remaja itu mengaku meruapakan santri sebuah pondok pesantren.