Putusan MA Perkuat Kemenangan JATAM, Lima Dokumen Proyek IKN Harus Dibuka

DIKSI.CO – Dalam sengketa keterbukaan informasi proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN), Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Putusan tersebut menguatkan kemenangan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur dalam perkara permohonan informasi publik.

Konsekuensinya, PUPR wajib membuka sebagian dokumen proyek infrastruktur dasar di kawasan IKN.

MA Tolak Kasasi PUPR, Putusan Perkuat Kewajiban Buka Dokumen

 Sejak penetapan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim pada 2019, pembangunan IKN menimbulkan banyak persoalan.

Selain tidak melibatkan partisipasi warga, proyek-proyek infrastruktur IKN  memicu konflik agraria, baik wilayah delineasi IKN, maupun di sumber material proyek. Seperti Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.

Pada akhir  2022, Jatam menggugat keterbukaan informasi soal dokumen persetujuan lingkungan proyek infrastruktur dasar di IKN. Terutama, proyek pembangunan penyedia air baku, seperti Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku.

Setelah menanti kurang lebih dua tahun, MA menolak kasasi PUPR dan memerintahkannya membuka lima dari tujuh dokumen yang Jatam ajukan.

“Dari 7 dokumen yang dimohonkan oleh Jatam Kaltim, ada lima dokumen yang diputuskan harus terbuka untuk publik.”

Dokumen tersebut meliputi:

  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi,
  • AMDAL pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi,
  • dokumen administratif identitas pembangunan bendungan,
  • permohonan izin bangunan sumber daya air,
  • serta dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.

Sementara itu, MA tidak mengabulkan permohonan atas dua dokumen teknis, yakni:

  • dokumen teknis pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi,
  • dan dokumen teknis pembangunan prasarana intake serta jaringan pipa transmisi di Sungai Sepaku.

Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Azis, menegaskan bahwa dokumen lingkungan dan perizinan memang semestinya menjadi informasi terbuka.

“Bagi Jatam, dokumen-dokumen seperti amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), dokumen teknis dan dokumen lain itu memang selayaknya terbuka untuk publik,” kata Azis.

Meski MA telah memutus perkara hampir tiga bulan lalu, hingga kini PUPR disebut belum membuka dokumen-dokumen tersebut kepada publik.

Dua Tahun Warga Menanti Kepastian

Jatam Kaltim mengajukan permohonan informasi sejak akhir 2022. Mereka meminta keterbukaan dokumen persetujuan lingkungan proyek penyediaan air baku IKN, khususnya Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku.

Menurut Azis, selama dua tahun proyek berjalan tanpa penjelasan terbuka mengenai potensi dampak lingkungan kepada warga terdampak.

“Dua tahun warga tanpa tahu apa-apa, bagaimana kemudian dua proyek itu berjalan tapi warga tidak dilibatkan. Warga tidak diberitahu dampak mengenai lingkungannya,” ujarnya.

Sejak pemerintah menetapkan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur pada 2019, pembangunan infrastruktur IKN bergerak cepat. Namun Jatam menilai percepatan itu tidak diiringi transparansi dan partisipasi publik yang memadai.

Dampak Lingkungan dan Ketidakpastian Ganti Rugi

Di Sepaku, sejumlah warga mengaku merasakan dampak pembangunan. Pandi, warga setempat, menyebut rumahnya kerap tergenang setelah pembangunan tanggul proyek Intake Sepaku.

“Di kolong rumah saya itu nggak pernah kering. Kalau hujan itu aromanya bau, jadi sampah-sampah (termasuk air limbah rumah tangga) itu gak bisa dibersihkan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti kesulitan air bersih serta ketidakjelasan relokasi dan ganti rugi, termasuk bagi warga di Kelurahan Pantai Lango yang terdampak proyek Bandara VVIP IKN.

Ujian Transparansi dalam Proyek IKN

Putusan MA menjadi momentum penting dalam menguji komitmen pemerintah terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Dokumen AMDAL dan perizinan yang dinyatakan terbuka memberi ruang bagi masyarakat untuk menilai kepatuhan proyek terhadap prosedur lingkungan.

Namun efektivitas putusan tersebut bergantung pada kepatuhan PUPR menjalankan amar putusan.

Di tengah ambisi pembangunan ibu kota baru, sengketa ini memperlihatkan tarik-menarik antara percepatan proyek strategis dan tuntutan transparansi serta keadilan lingkungan.

Bagi Jatam dan warga terdampak, putusan MA bukan sekadar kemenangan administratif, tetapi langkah awal untuk memastikan hak atas informasi dan partisipasi publik tetap dihormati dalam pembangunan IKN.

(Redaksi)

Back to top button