Jumat, 22 November 2024

Pusat Sudah Batasi Harga Tertinggi untuk Rapid Test, Kaltim Belum Bisa Tentukan

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 10 Juli 2020 8:23

Plt Kepala Dinkes Kaltim, Andi Muhammad Ishak/ Diksi.co

Pemkot Banjarmasin juga akan memberikan sanksi berupa mencabut ijin penunjukan rumah sakit dan faskes sebagai rujukan pelayanan rapid test.

"Bila terbukti adanya mark up atau harga yang tidak wajar pada tarif rapid test yang diberikan pada masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin akan mencabut ijin penunjukkan dan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tulis edaran yang ditandatangani oleh Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin.

Bagaimana dengan Kalimantan Timur. Andi Muhammad Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim mengaku tetap menegaskan tidak bisa melaksanakan edaran Kemenkes RI tersebut, meski ada sanksi yang disiapkan.

Pasalnya, menurut Andi harga alat rapid test atau RDT di beberapa merek lebih mahal dari harga tertinggi yang ditetapkan pusat.

"Belum bisa ditentukan karena variasi harga RDT sangat lebar," kata Andi, Jumat siang (10/7/2020).

Andi menyebut Dinkes Kaltim baru bisa menindaklanjuti kebijakan pusat dengan menerbitkan edaran provinsi apabila pemerintah pusat telah menetapkan harga eceran tertinggi rapid test, yang tidak merugikan pemberi layanan rapid test, dalam hal ini rumah sakit dan fasilitas kesehatan.

"Kami menunggu pusat menetapkan HET RDT nya dan menyediakan rapid test dalam jumlah yang cukup untuk kebutuhan Kaltim," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews