DIKSI.CO, SAMARINDA - Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat edaran terkait batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi pada 6 Juli 2020 lalu.
Dalam surat edaran dengan nomor HK.02.02/I/2875/2020, tertuang batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu.
Tarif tertinggi ini berlaku kepada masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.
Bambang Wibowo, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, bahkan akan memberikan sanksi bagi rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang mematok biaya pemeriksaan rapid test Covid-19 di atas batas maksimal Rp150 ribu.
Sanksi tersebut nantinya akan diatur dan sudah di luar kewenangan Kemenkes.
"(Sanksi) pasti, bila ada rumah sakit yang kenakan di atas batas pasti ada, sanksinya macam-macam ada teguran keras atau tindakan tegas nanti ada diatur namun kewenangannya di luar Kemenkes, ada aparat sendiri," kata Bambang, dikutip dari IDNtimes.
Pemkot Banjarmasin diketahui telah menindaklanjuti edaran Kemenkes dengan turut menerbitkan edaran yang berisi harga tertinggi biaya rapid test sebesar Rp 150 ribu.