DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih akhirnya dibeberkan Polresta Samarinda, pada Senin kemarin (11/10/2021).
Setelah penyelidikan selama sepekan, Korps Bhayangkara yang telah menagan Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah (54) akhirnya resmi dijadikan tersangka. Pada gelaran kasus tersebut, Edi bersama rekannya Rusli (46) yang lebih dulu diamankan akhirnya ditampilkan di hadapan awak media.
Dijelaskan Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto jika pengungkapan kasus pungli bermula dari mencuatnya informasi warga yang selalu dimintai sejumlah uang saat mengurus pemberkasan PTSL.
"Informasi itu kemudian dikembangkan Unit Tipikor dan berhasil mengumpulkan bukti kuat yang mengarah kepada dua tersangka. Pada selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 Wita, Unit Tipikor segera melakukan OTT dengan proses yang dilakukan terhadap pelaku," ucap polisi berpangkat melati dua.
Dalam menjalankan aksinya, Edi Apriliansyah sengaja tidak membentuk Satuan Tugas PTSL tingkat kelurahan berdasarkan Perwali 24/2017. Melainkan menujuk rekannya, yakni Rusli untuk mejadi koordinator pelaksana berbekal surat mandat yang ditandatangani Lurah. Padahal Rusli hanyalah orang sipil dan dipastikan bukan pegawai honorer Kelurahan Sungai Kapih dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Orang luar yang difungsikan oknum lurah ini ditugaskan mengumpulkan semua masyarakat yang melakukan permohonan sertifikat tanah. Mereka yang akan mengajukan dimintai Rp1,5 juta per kapling atau 200 Meter persegi, yang nentukan tarif ya si lurah ini. Rusli hanya mengumpulkan saja," tambahnya.