Meski menyebutkan dua inisial anggota dewan, namun sejatinya menurut Nhazar ada tiga nama anggota parlemen Kaltim yang terlibat. Hanya saja, dua di antaranya sudah berstatus non aktif, dan satu sisanya masih bekerja hingga saat ini.
"Mengalir ke tiga anggota dewan. Dua sudah tidak aktif, satu masih aktif sampai hari ini," terangnya.
Menanggapi aksi dan tuntutan para mahasiswa, Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim Erwin mengatakan telah menampung tuntutan tersebut dan akan segera mengambil langkah awal.
"Iya kita tetap monitor dan menunggu dokumen-dokumennya. Itu baru atau lama yang dijadikan barang bukti dipersidangan. Ya dokumennya itu nanti dinilai dulu. Sambil koordinasi dengan proses penanganannnya waktu pertama prosesnya," bebernya.
Kata Erwin, dirinya tak bisa berandai-andai terlalu jauh tanpa lebih dulu memastikan dokumen fakta persidangan yang telah disuarakan FAM Kaltim.
"Yang jelas dilihat dulu dokumen putusannya sudah pernah ada atau belum. Kalau belum pernah ada tindak lanjutnya nanti belum tau ya seperti apa. Belum bisa ngomong, belum bisa prediksi langkahnya ke depan. Yang jelas kami akan cek waktu perkara penanganan awalnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)