DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus rasuah, namun perkara tersebut belum bisa dikatakan berhenti. Seperti yang disuarakan Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim, Kamis (22/4/2021) siang tadi di depan kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Di depan markas Korps Adhyaksa ini, Nhazar, Ketua FAM Kaltim yang juga sebagai koordinator lapangan (Korlap) dengan lantang menyuarakan upaya pengawalan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) yayasan Pendidikan Sendawar senilai Rp18 miliar pada 2013 silam.
"Kami ke Kejati ini terkait instruksi Kejagung (Kejaksaan Agung) terkait penuntasan kasus yang di mana kasus ini sudah ada terdakwanya. Yakni, Prof Sutedja. Dari aliran dana Bansos Rp18 miliar diketahui ada Rp4,2 miliar lebih yang menghilang keberadaanya dan entah ke mana larinya," tekan Nhazar yang dijumpai usai aksi.
Lanjut Nhazar, dari aliran dana Bansos yang melibatkan tiga yayasan pendidikan di Kubar ini, namun hanya satu di antaranya yang keluar sebagai penerima, yakni Prof Sutedja yang saat ini telah berstatus sebagai terdakwa.
Dalam persidangannya, masih kata Nhazar, Prof Sutedja mengungkap fakta kalau aliran dana rasuah itu tak hanya mengalir kepada dirinya. Sebab ada nama anggota DPRD Kaltim yang juga turut menerima uang tersebut melalui anggota staf-nya.
"Anggota dewan itu Berinisial Y dan B yang mana katanya dana hibah ini diback-up beberapa fraksi yang ada di DPRD kaltim. Dugaannya mengalir ke PDIP, Hanura dan Demokrat pada waktu itu," ungkapnya.