Senin, 29 April 2024

Prostitusi Online di Samarinda, Para Muncikari Diancam 15 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 17 November 2021 9:46

FOTO : Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat menggelar hasil ungkapan prostitusi online di wilayah hukumnya dan berkomitmen akan terus melakukan penindakan tanpa henti/Diksi.co

"Kami sedang koordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan kepada mereka yang terlibat hal ini, kecuali muncikari. Kami sudah dapat lampu hijau agar Dinas Sosial bisa memberikan pembinaan kepada mereka," tambah Gulo. 

Kepada awak media Gulo pun tak memungkiri jika berkembangnya bisnis esek-esek di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota disebabkan kemudahan mengakses aplikasi yang disalahgunakan. 

Dan para WTS rela menjajakan dirinya guna memenuhi kebutuhan ekonomi di tengah persaingan hidup yang semakin berat. 

"Untuk motif rata-rata perempuan-perempuan yang tertangkap ini berstatus sebagai janda, dan rata-rata sudah mempunyai anak dan memiliki perekonomian yang menengah ke bawah. Jadi kebutuhan ekonomi lah yang tetap menjadi dasar mereka untuk melakukan ini," bebernya. 

Meski sepak terjar patroli cyber Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota telah cukup banyak mengamankan pelaku TPPO dan para WTS, namun Gulo memastikan jika penindakan aparat berwajib tidak akan surut dan berhenti begitu saja.

"Kedepannya kami akan konsisten memberantas prostitusi online di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota," pungkasnya.  (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews