Sabtu, 27 April 2024

Prostitusi Online di Kutim Diduga Seret Oknum Pejabat, Kasat Reskrim: Sulit Dilakukan Pengembangan ke Ranah Tersebut

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 7 Mei 2020 7:59

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo (kanan) saat mengungkap kasus prostitusi online di wilayah hukumnya/HO

Akan tetapi, ER tak serta-merta mengiyakan semua ajakan kencan semalam semua pria hidung belang. Pasalnya, ER juga memilih-milih pria yang dikehendakinya.

Setelah mendapat pria yang disetujui, ER selanjutnya akan menawarkan jasa rekan wanitanya yang lain seperti N (18) dan S (20).

Dari tarif sekali kencan yang dipatok oleh N dan S, ER nantinya akan menawarkan harga yang lebih tinggi dengan tujuan ia akan mendapatkan komisi jika pria hidung belang menyetujuinya.

Dari catatan kepolisian, N dan S memiliki tarif Rp500 ribu sekali kencan. Jika melalui ER, maka tarif keduanya menjadi Rp700 ribu dengan artian ia mendapat komisi Rp200 ribu per orang.

"Setelah sepakat, baru dilakukan pertemuan di tempat yang dijanjikan dan melakukan pembayaran di tempat," terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah menetapkan ER sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 296 KUHP jo 506 KUH Pidana. Sedangkan S dan N masih berstatus saksi dan dikenakan sebagai korban dalam kasus prostitusi online ini. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews