DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran kepolisian Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang berhasil membongkar kasus prostitusi online pada Sabtu (2/5/2020) pekan lalu, saat ini masih berfokus kepada pengembangan jaringan yang lebih besar.
Selain itu, diketahui sebelumnya dari daftar pelanggan mucikari berinisial ER (20) tersebut, memiliki pelanggan yang diduga sebagai oknum pejabat, namun nyatanya sulit untuk dilakukan pengembangan ke ranah tersebut.
Selain karena tak memiliki dasar hukum karena para pekerja seks komersial (PSK) yang telah berusia dewasa, kata Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Samodra, pihaknya juga kesulitan mengetahui identitas pasti pelanggan tersebut.
"Ya karena pelanggan ini kalau mendatangi tersangka (ER) menggunakan pakaian biasa dan tidak pernah menyebutkan nama dan tempat kerjanya," kata polisi berpangkat balok tiga itu.
Lanjut Ferry, meski pelanggan itu menggunakan mobil berpelat merah, namun bisa saja kalau pria hidung belang itu bukan berasal dari jajaran pejabat daerah.
"Bisa saja itu rekanan atau orang biasa yang bekerja dengan pejabat," ungkapnya.
Selain itu, Ferry juga menjelaskan kalau sistem transaksi ER mencari pria hidung belang bermula dari media sosial. Saat awal berteman di platform Facebook, jika ada pria yang mengajak ER berkenalan maka percakapan selanjutnya akan berujung dengan saling bertukar nomor telepon WhatsApp.
"Melalui telepon lah dia melakukan penawaran (jasa esek-esek)," imbuhnya.
Akan tetapi, ER tak serta-merta mengiyakan semua ajakan kencan semalam semua pria hidung belang. Pasalnya, ER juga memilih-milih pria yang dikehendakinya.
Setelah mendapat pria yang disetujui, ER selanjutnya akan menawarkan jasa rekan wanitanya yang lain seperti N (18) dan S (20).
Dari tarif sekali kencan yang dipatok oleh N dan S, ER nantinya akan menawarkan harga yang lebih tinggi dengan tujuan ia akan mendapatkan komisi jika pria hidung belang menyetujuinya.
Dari catatan kepolisian, N dan S memiliki tarif Rp500 ribu sekali kencan. Jika melalui ER, maka tarif keduanya menjadi Rp700 ribu dengan artian ia mendapat komisi Rp200 ribu per orang.
"Setelah sepakat, baru dilakukan pertemuan di tempat yang dijanjikan dan melakukan pembayaran di tempat," terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah menetapkan ER sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 296 KUHP jo 506 KUH Pidana. Sedangkan S dan N masih berstatus saksi dan dikenakan sebagai korban dalam kasus prostitusi online ini. (tim redaksi Diksi)