Ia juga mengatakan permasalahan yang terjadi pada perpindahan warga secara besar seperti dari daerah Karang Jati yang pindah ke apartemen sudah terselesaikan dengan baik.
"Apartemen juga sudah selesai waktu itu ada masalah tapi sudah bisa diselesaikan," katanya.
Ujung akhirnya dari coklit ini adalah koordinasi dengan RT dengan memastikan bahwa keberadaan orang tersebut memang ada, dan pernah dilihat secara kependudukannya telah dianggap menjadi pemilih.
PPS dan PPK mulai memilah antara yang pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan yang memenuhi syarat untuk kemudian akan menjadi pemilih baru.
Data tersebut akan diinput dan dimasukan ke aplikasi Sidalih, yang nantinya menuju pada proses rekapitulasi data pemilih.
Hasil pemutakhiran akan dilakukan rapat pleno dan akan muncul di daftar pemilih sementara. (advertorial)