Senin, 29 April 2024

Progres Sengketa Aset Pemkot Samarinda Kantor Golkar Dilaporkan ke KPK

Koresponden:
Ferry Bhattara
Jumat, 1 April 2022 7:5

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (atas) saat diwawancara awak media terkait sengketa aset yang digunakan Partai Golkar Samarinda

Andi Harun menegaskan langkah Pemkot Samarinda telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Jadi apa yang telah dilakukan Pemkot Samarinda adalah kewajiban hukum yang seharusnya dan sejatinya dilakukan," tegas Andi Harun.

Dalam kasus sengketa aset Pemkot Samarinda dan Partai Golkar Samarinda, tim redaksi Diksi.co mendapati sejumlah dokumen resmi terkait penggunaan aset Pemkot Samarinda.

Partai Golkar Samarinda melalui surat nomor 5/7/DPD-II/GOLKAR/SMD/1701/VII/2003 dengan perihal Permohonan Pinjam Pakai yang dikirim pada tanggal 31 Juli 2003.

Dalam isinya, partai Golkar Samarinda mengajukan permohonan pinjam pakai aset milik Pemkot Samarinda di Jalan Dahlia nomor 1 Kelurahan Bugi, Kecamatan Samarinda Ulu untuk dijadikan sekretariat Golkar Samarinda guna menghadapi persiapan verifikasi partai politik Jelang Pemilu 2004.

Surat ini ditanda-tangani Ketua Golkar Samarinda saat itu Fuad Arieph dan Sekretaris Dicky Soesanto.

"Buktinya jelas, kalau mereka (Golkar) bersurat untuk permohonan pinjam pakai berarti mereka mengakui kalau aset itu milik Pemkot," pungkas Andi Harun. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews