“Banyak masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL karena lahan mereka sudah terkena Izin Hak Guna Usaha,” ungkapnya.
Hal tersebut membuat masyarakat tidak bisa mendapatkan sertifikat gratis dari pemerintah atas tanah mereka.
Meskipun begitu, ketika lahan yang dimiliki masyarakat sudah ada HGU, maka program PTSL tidak dapat dilaksanakan.
Baharuddin Demmu juga mengungkapkan, bahwa ada fakta lain yang mengkhawatirkan terkait program PTSL yaitu ada beberapa kasus dimana lahan masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat melalui program PTSL malah ditindih oleh HGU.
Kasus semacam ini kata dia tentu saja sangat meresahkan dan tidak adil bagi masyarakat
“Lahan masyarakat yang sudah disertifikatkan melalui program PTSL malah masih bisa kena HGU,” pungkasnya. (Adv)