Jumat, 22 November 2024

Program PTSL Dinilai Belum Maksimal, DPRD Kaltim Beberkan Kendala yang Dihadapi Warga

Koresponden:
Alamin
Selasa, 7 November 2023 21:2

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim menyampaikan, banyak masyarakat mengalami kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

Untuk diketahui, program PTSL ini bertujuan untuk membantu pembuatan sertifikat tanah.

Namun dalam penerapannya di lapangan, program PTSL ini kerap kali menuai kendala.

Dijelaskan Baharuddin Demmu, terdapat beberapa kendala sehingga penerapan program PTSL ini belum terealisasi dengan maksimal.

Salah satu kendala yang dihadapi warga yakni lahan yang masih berada dibawah izin Hak Guna Usaha (HGU), sehingga belum bisa disertifikasi.

“Banyak masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL karena lahan mereka sudah terkena Izin Hak Guna Usaha,” ungkapnya.

Hal tersebut membuat masyarakat tidak bisa mendapatkan sertifikat gratis dari pemerintah atas tanah mereka.

Meskipun begitu, ketika lahan yang dimiliki masyarakat sudah ada HGU, maka program PTSL tidak dapat dilaksanakan.

Baharuddin Demmu juga mengungkapkan, bahwa ada fakta lain yang mengkhawatirkan terkait program PTSL yaitu ada beberapa kasus dimana lahan masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat melalui program PTSL malah ditindih oleh HGU.

Kasus semacam ini kata dia tentu saja sangat meresahkan dan tidak adil bagi masyarakat

“Lahan masyarakat yang sudah disertifikatkan melalui program PTSL malah masih bisa kena HGU,” pungkasnya. (Adv)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews