DIKSI.CO, SAMARINDA- Di tengah peliknya persaingan memenuhi kebutuhan hidup, tak sedikit orang yang menghalalkan segala cara demi meraup pundi pendapatan.
Seperti yang dilakoni pria brinisial PS (50) yang diamankan Unit Jatanras, Satreskrim Polresta Samarinda pada Senin (13/4/2020) sekira pukul 22.30 Wita di kediamannya, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, karena menjadi seorang bandar togel.
Terungkapnya perjudian online tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat, jika tempat kejadian perkara (TKP) dimaksud kerap terjadi penjualan nomor togel online.
Berdasarkan informasi tersebut aparat penegak hukum pun langsung bergerak melakukan penyelidikan awal di lokasi penangkapan. Tak membutuhkan waktu lama, petugas kala itu langsung meringkus PS di kediamannya dan menggelandang yang bersangkutan ke Polresta Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti seperti handphone dan saat kami cek, ada pemesanan nomor togel," ungkap Kanit Jatanras Polresta Samarinda, Iptu Abdul Rauf saat dikonfirmasi hari ini (14/4/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 844 ribu, hasil penjualan togel, yang ditemukan di dompet pelaku.
Lebih jauh diungkapkan Rauf, pelaku melakukan sistem jual nomor togel itu menggunakan sistem pesan seluler atau SMS. Pelaku pun melakoni kegiatannya tersebut sejak enam bulan silam.