DIKSI.CO, SAMARINDA - Peredaran narkotika di Kota Tepian seperti tak ada habisnya.
Polisi dari jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang belum lama kembali mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti 4,72 gram pada Rabu (30/9/2020) pukul 17.00 Wita lalu.
Pelaku merupakan seorang pria bernama Ronal berusia 39 tahun, yang diamankan diseputaran Pergudangan, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Pelaku yang merupakan warga bilangan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang ini berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangannya petugas mendapati satu poket kristal putih siap edar.
Dijelaskan, Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto, kalau diamankannya Ronal berdasarka laporan warga sekitar. Kalau kawasan pergudangan ketika memasuki waktu petang kerap dijadikan lokasi transaksi.
Berangkat dari informasi tersebut, Purwanto kemudian mengerahkan polisi berpakaian preman untuk melakukan penyelidikan. Setelah beberapa jam dilakukan pemantauan, petugas akhirnya menemukan seorang pria pengendara motor sedang berhenti di pinggir jalan.
Singkat cerita, karena menunjukkan gelagat yang mencurigakan, polisi yang tengah menyamar langsung menghampiri dan dilakukanlah penggeledahan.