Berdasarkan penilaian di atas, Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Dirjen Kemdikbud untuk tidak berupaya membungkam aspirasi civitas akademika dalam menyampaikan pendapat menolak berlakunya UU Cipta Kerja dengan mencabut surat imbauan kepada perguruan tinggi mengenai larangan demonstrasi
2. Demi tegakknya otonomi kampus dan integritas perguruan tinggi sebagai lembaga pengetahuan yang hanya mengabdi pada kebenaran, mendesak rektor seluruh Indonesia untuk menolak segala bentuk intervensi politik yang sekadar melayani kepentingan penguasa dengan menolak melaksanakan imbauan Dirjen Kemdikbud mengenai larangan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja
3. Mendorong perguruan tinggi seluruh Indonesia untuk mendukung aksi demonstrasi damai dan tertib serta tetap mengikuti protokol kesehatan covid19 guna menentang kesewenangan kekuasaan yang beraliansi dengan pengusaha melalui pembentukan paket UU bermasalah, terutama UU Cipta Kerja
4. Mendorong insan akademik perguruan tinggi agar aktif mengkritisi dan membantah berbagai disinformasi yang disebarkan oleh berbagai pihak untuk mengelabuhi publik mengenai bahaya UU Cipta Kerja. (*)