Melakukan perjalanan wisata, serta beribadah saat Natal masih diperkenankan, dengan catatan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Tapi tetap ada arahan ke masyarakat. Tidak melakukan mobilisasi perayaan-perayaan di tempat terbuka dan tertutup yang melebihi kapasitas. Itu tetap diberlakukan," terangnya.
Pemprov Kaltim saat ini juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim, bernomor 065/3290/B.Org-TL.
Isinya tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS selama hari libur Tahun Baru 2022.
"Larangan cuti tetap. Hanya PPKM-nya saja tidak diberlakukan level 3. Tapi menyesuaikan kondisi daerah masing-masing," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)