DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat telah membatalkan penerapan PPKM level 3, selama periode libur Natal hingga Tahun Baru 2022.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap melakukan perberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim menyampaikan, Bumi Mulawarman tetap akan melakukan pembatasan selama Natal dan Tahun Baru 2022.
"Untuk mencegah ledakan Covid-19 berikutnya. Tetap ada pembatasan selama Nataru," kata Sabani, Senin (13/12/2021).
Beberapa pembatasan yang dilakukan nantinya, di antaranya tidak melakukan mobilitasi perayaan Natal dan Tahun Baru melebihi kapasitas tempat.
Melakukan perjalanan wisata, serta beribadah saat Natal masih diperkenankan, dengan catatan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Tapi tetap ada arahan ke masyarakat. Tidak melakukan mobilisasi perayaan-perayaan di tempat terbuka dan tertutup yang melebihi kapasitas. Itu tetap diberlakukan," terangnya.
Pemprov Kaltim saat ini juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim, bernomor 065/3290/B.Org-TL.
Isinya tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS selama hari libur Tahun Baru 2022.
"Larangan cuti tetap. Hanya PPKM-nya saja tidak diberlakukan level 3. Tapi menyesuaikan kondisi daerah masing-masing," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)