DIKSI.CO, SAMARINDA - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Samarinda kembali menurun dari yang sebelumnya berada di level 3 kini menjadi level 2.
Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 44 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, 3, 2, dan 1.
Keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menekan laju penyebaran virus Covid-19 tak luput dari upaya pemerintah yang setiap hari memonitor perilaku masyarakat. Khususnya di tempat-tempat keramaian.
"Pemerintah kota semua jajarannya bekerja keras siang malam agar masalah ini bisa turun ke level 2 dan juga pengendalian terhadap kegiatan masyarakat sambil mengedukasi," ungkap Wali Kota Samarinda Andi Harun saat diwawancara Diksi.co, Rabu (22/9/2021).
Penurunan level PPKM di Kota Tepian, juga didukung dengan tingginya antusias masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.
Andi Harun berkomitmen akan terus mendorong percepatan vaksinasi di Kota Samarinda agar dapat sejalan dengan keinginan pemerintah untuk membentuk kekebalan komunal atau “herd immunity”.