Minggu, 24 November 2024

PPKM Berlaku Lagi di Balikpapan hingga 20 Juli, Kafe Operasional Dine In Dibatasi Pukul 20.00 Wita

Koresponden:
Ainun Amelia
Sabtu, 3 Juli 2021 7:45

Rapat Forkopimda pembahasan PPKM di Balikpapan/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan di tengah pandemi Covid-19. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/2589/Pem tentang Penguatan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Kota untuk Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan.⠀

Kebijakan pengetatan PPKM ini akan diberlakukan sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 sesuai Intruksi dari Gubernur Kaltim sesuai dengan Rapat Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Kami memutuskan untuk melakukan pengetatan PPKM. Jadi seperti tempat kuliner cafe kita berlakukan sampai jam 8 malam. Di atas jam 8 malam bisa take away," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.

Kebijakan jam malam pun juga berlaku untuk pusat perbelanjaan, pertokoan dan mall, sementara untuk fasilitas umum milik pemerintah untuk sementara dilakukan penutupan. 

Diberlakukan ketentuan khusus, bagi pelaku perjalanan orang yang datang/masuk ke Kota Balikpapan melalui moda transportasi udara, darat dan laut, yang bukan penduduk Kota  Balikpapan, maka wajib menunjukan hasil negatif swab PCR. 

Pihaknya juga mengimbau kepada pengurus rumah ibadah agar secara rutin dan terus-menerus sebelum pelaksanaan ibadah, menyampaikan/mengingatkan kewajiban masyarakat menerapkan Protokol Kesehatan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Mengindari Kerumunan. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews