Jumat, 22 November 2024

PPDB Selesai, DPRD Balikpapan Ingatkan Syarat yang Berlaku

Koresponden:
Ainun Amelia
Sabtu, 2 Juli 2022 11:20

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Keluhan orang tua murid terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri masih menjadi momok di Kota Balikpapan karena PPDB yang menyulitkan siswa.

Proses PPDB di Kota Balikpapan telah ditutup pada Kamis 30 Juni 2022, dan pengumuman PPDB diumumkan pada Jumat 1 Juli 2022 melalui website Dinas Pendidikan Kota Balikpapan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan pun ikut menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono, mengatakan, bahwa untuk permasalahan PPDB pihaknya selalu menerima keluhan yang masuk dari orang tua murid mengingat sistem PPDB yang masih menjadi polemik.

"Tentu dari tahun ke tahun pasti ada keluhan yang masuk di DPRD, ya kita dengarkan aturan berdasakan Peraturan Kementerian Pendidikan, itu yang harus kita sampaikan apa adanya," kata Budiono, saat dihubungi Diksi.co, Jumat (1/7/2022).

Budiono mengingatkan bahwa sistem zonasi terdiri dari beberapa kategori Radius Rukun Tetangga (R1) , Radius Kelurahan (R2), Radius Kecamatan (R3), Radius Dalam Kota (R4), Radius Luar Kota (R5) untuk jalur zonasi yang disesuaikan tempat tinggal murid masing-masing.

"Mereka rata-rata menyatakan tidak diterima padahal katanya dekat sekolah. Tetapi, ada kategorinya dekat sekolah yang bagaimana?" ujarnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews