Sabtu, 23 November 2024

Ponsel David Beckham Dicuri, Pelaku Diamankan Polisi di Harapan Baru Samarinda Seberang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 3 Juni 2022 11:15

M Rizal (duduk) saat diamankan petugas dan terbukti mencuri ponsel David Beckham. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Ponsel seorang pemuda bernama David Beckham (19) di Samarinda Seberang hilang dicuri orang pada Jumat (27/5/2022) kemarin.

Informasi dihimpun, kejadian tersebut bermula saat David Beckham sedang tidur tepat sekira pukul 20.30 Wita di indekosnya, Jalan Padat Karya, Gang Keluarga, Kelurahan Baqa Samarinda Seberang.

Terpulas dalam tidurnya, diduga David Beckham lupa mengunci pintu kamarnya.

Walhasil, saat terbangun dirinya sontak terkejut sebab ponsel merk Iphone X yang diletakannya di samping bantal raib tanpa jejak.

"Waktu korban bangun dia bingung karena HP-nya (ponsel) sudah hilang," ucap Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Anton Saman melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi, Jumat (3/6/2022).

Sadar kamar indekosnya telah disatroni orang tak dikenal, David Beckham lantas segera menghubungi saudara sepupunya untuk bersama melacak ponselnya yang hilang.

"Jadi korban ini sama sepupunya ngecek HP itu pakai aplikasi GPS. Saat terdeteksi, HP itu sudah berada di kawasan Harapan Baru," imbuhnya.

Mengetahui ponselnya sudah berada jauh dan dalam genggaman seseorang, David Beckham bersama sepupunya kemudian menyambangi kantor polisi setempat untuk berkoordinasi dan memberikan laporan resmi.

"Setelah melapor, anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama M Rizal," imbuhnya.

Dari tangan pria 40 tahun itu, polisi mendapatkan barang bukti ponsel milik David Beckham yang dicuri. Seketika, M Rizal pun digelandang petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kata Iptu Dedi lagi, M Rizal saat itu tak lagi bisa mengelak dan mengaku telah mencuri ponsel.

"Pelaku ini memberikan keterangan yang berbelit-belit. Ngakunya dia di TKP itu cari-cari kos, terus dia lihat HP langsung diambil," terangnya.

Akibat perbuatannya M Rizal pun dipastikan mendekam dalam kurungan bui dengan jeratan Pasal 363 KUHP.

"Sekarang kami masih dalami lagi kasusnya," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews