Polsek Sambaliung Ungkap Kasus Penggelapan Sparepart Alat Berat Perusahaan Tambang

DIKSI.CO, BERAU – Seorang karyawan perusahaan tambang bernama EWL (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan sparepart alat berat.

Diketahui pelaku merupakan karyawan di perusahaan yang berlokasi di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, Berau.

Kapolsek Sambaliung Iptu Iwan Purwanto mengatakan, kronologi berawal saat seorang mekanik mengembalikan sparepart alat berat jenis busing Komatsu HD 465, lantaran tidak diperlukan dalam perbaikan unit.

“Oleh pelaku, sengaja untuk tidak mencatat dan tidak mengembalikan ke rak gudang penyimpanan,” ungkapnya, Kamis (18/5/2023).

Dijelaskannya aksi pelaku akhirnya ketahuan ketika jam pulang kerja tiba. Saat pemeriksaan di Pos 1 oleh sekuriti perusahaan.

“Saat diperiksa, ditemukan satu unit sparepart alat berat jenis busing Komatsu HD 465 di dalam kotak nasi bungkus yang ditutupi dengan kantong plastik warna merah yang dibawa oleh pelaku. Pelaku mengaku membawanya pulang untuk dijual,” bebernya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sambaliung untuk diproses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ancamannya penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (tim redaksi)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button