"Nah, setiap komplotan ini beraksi selalu ada Lukman sebagai otak pencuriannya," ujarnya.
Sedangkan, sambung Suko, tiga rekan lainnya hanya sebagai eksekutor jika mangsa telah ditentukan. Lebih lanjut dikatakan Suko, Lukman tersebut merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian di wilayah hukumnya pada 2018 silam.
"Jadi, dia ini memang sudah ahlinya dalam mencuri," tegasnya.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan polisi tersebut diketahui sebagian telah dijual empat sekawan senilai Rp800 ribu ke wilayah, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
"Untuk motor CBR ini belum sempat dijual. Pelaku yang kami amankan, kami kenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 dan 5 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)