"Jadi para korban ini awalnya mereka dijanjikan kerja di kebun sawit, karena tergiur mereka pun bersedia untuk berangkat ke Nunukan. Tapi setelah tiba di Nunukan mereka justru baru tahu kalau akan dibawa ke Malaysia," tambahnya.
"Mereka ini akan dikirim ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, jadi mereka akan diseberangkan melalui perbatasan Sei Ular, Indonesia menuju ke Serudung, Malaysia dan nantinya akan dijemput oleh seorang pria yang disebut Mr Arnol," ungkapnya.
Kepada Polisi, kedua pelaku yang berhasil diamankan mengaku jika mereka dijanjikan upah Rp 500 ribu per orang dari Mr Arnol.
Dengan didapatkannya 11 CPMI, maka setiap pelaku nantinya akan mendapat upah Rp 5,5 juta.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 10 Jo pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2017 Tentang TPPO dan atau Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Sekarang kasusnya masih terus kami dalami lagi untuk pengembangannya nanti kami sampaikan kembali,” pungkasnya. (*)