Menurut polisi berpangkat melati satu dipundaknya ini, pembekuan akun tersebut agar tak semakin menyebar ujaran kebencian di luar dari kewenangan jajarannya.
"Engga kami bekukan, karena kan ini bukan seperti rekening. Kalau rekening bisa saja kita bersurat dan akunnya dibekukan. Kalau ini paling bisa ya masyarakat mereport agar akunnya itu bisa di take down sama aplikasinya. Kami juga sudah report," bebernya.
Menurut mantan Kapolsek Samarinda Kota ini, selama tiga bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim, Yuliansyah mengaku telah menangani lebih dari 20 kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), meski sebagian di antaranya berujung damai dan pencabutan laporan.
Akan tetapi, tak sedikit pula yang berkas perkaranya berlanjut hingga polisi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka kasus pelanggaran UU-ITE. Sementara, untuk masa tenggat waktu pengungkapan berkas laporan Pemkot Samarinda ini, Yuliansyah menekankan kalau ini akan menjadi atensi jajarannya dan menjadi prioritas penyelesaian kasus.
"Karena kasus ini menimbulkan gejolak publik dan pasti menjadi atensi kami. Semua kasus yang menimbulkan gejolak di masyarakat tentunya juga akan menjadi perhatian kami," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)