Jumat, 22 November 2024

Polresta Samarinda Masih Usut Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian, Libatkan Mabes Polri

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 23 September 2020 7:59

FOTO : Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah saat dijumpai awak media siang tadi/VONIS.ID

DIKSI.CO, SAMARINDA - Postingan sebuah akun Instagram di media sosial yang berisi ujaran kebencian terkait para pedagang Citra Niaga yang terus beroperasi masih diselidiki polisi. Tak main-main, tim Cyber Crime dari Mabes Polri dan Polda Kaltim bahkan turut dilibatkan mencari pelaku tersebut. 

"Kami meminta bantuan cyber polda (Kaltim)  dan juga di mabes (Polri). Cuman sekarang kami masih menunggu hasilnya," jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat dijumpai, Rabu (23/9/2020) siang tadi. 

Guna mengungkap pelaku penyebar kebencian ini, tentu bukan perkara mudah. Sebab dibutuhkan waktu dan kerja keras yang harus dilakukan kepolisian. 

"Karena yang beginikan engga gampang. Kalau kecurigaan-kecurigaan kami belum bisa ngomong. Karena siapa saja bisa dicurigai," imbuhnya. 

Sedangkan dalam perkara ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pihak pelapor yakni dari Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Samarinda, selain barang bukti berupa screenshot yang telah di cetak ke dalam lima lembar kertas. 

"Saksi semua dari pihak pelapor. Sudah dikuasakan semua melalui Kabag Hukum dari Pemkot," terangnya. 

Meski telah dilaporkan, namun akun Instagram bernama akun_samarinda_asli ini diketahui masih aktif berselancar di dunia maya.

Menurut polisi berpangkat melati satu dipundaknya ini, pembekuan akun tersebut agar tak semakin menyebar ujaran kebencian di luar dari kewenangan jajarannya. 

"Engga kami bekukan, karena kan ini bukan seperti rekening. Kalau rekening bisa saja kita bersurat dan akunnya dibekukan. Kalau ini paling bisa ya masyarakat mereport agar akunnya itu bisa di take down sama aplikasinya. Kami juga sudah report," bebernya. 

Menurut mantan Kapolsek Samarinda Kota ini, selama tiga bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim, Yuliansyah mengaku telah menangani lebih dari 20 kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), meski sebagian di antaranya berujung damai dan pencabutan laporan. 

Akan tetapi, tak sedikit pula yang berkas perkaranya berlanjut hingga polisi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka kasus pelanggaran UU-ITE. Sementara, untuk masa tenggat waktu pengungkapan berkas laporan Pemkot Samarinda ini, Yuliansyah menekankan kalau ini akan menjadi atensi jajarannya dan menjadi prioritas penyelesaian kasus. 

"Karena kasus ini menimbulkan gejolak publik dan pasti menjadi atensi kami. Semua kasus yang menimbulkan gejolak di masyarakat tentunya juga akan menjadi perhatian kami," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews