Senin, 29 April 2024

Polresta Samarinda Bongkar Gudang Penimbunan Solar, Lima Tersangka Turut Diamankan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 1 November 2022 13:29

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin rilis kasus penimbunan solar bersubsidi dengan mengamankan lima orang tersangka. (IST)

Berbekal dari informasi itu, petugas lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati sejumlah bukti permulaan. Salah satu pelaku sopir truk yang melakukan penimbunan solar lantas berhasil diamankan petugas.

Dari pelaku pertama itu, lantas petugas mendapatkan nama Andrie selaku pengepul dan pemilik gudang solar di sebuah perumahan PU, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

“Dari pengungkapan ini kita temukan BBM bersubsidi jenis Solar dengan total 645 liter,” sebut Kombes Ary Fadli.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain :

•1 unit mobil Mitsubishi Colt (pickup) hitam bernomor polisi KT 8723 MP dengan tanki bermodifikasi dari kapasitas 60 liter menjadi 80 liter.
• 1 unit mobil Daihatsu Hiline Taft abu-abu dengan nomor polisi KU 8114 GD dengan modifikasi tanki 100 liter berisi 140 liter solar bersubsidi,
•1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter kuning bernomor polisi KT 8969 BK dengan total kapasitas 200 liter.
•1 unit truk Mitsubishi Cold Diesel Ragasa Ps120 kuning bernomor polisi KT 8995 BM,
• 2 drum kapasitas 210 liter dengan isi 400 liter BBM solar bersubsidi,
• 1 buah dynamo penyedot, 1 kabel dan 2 selang panjang 5 dan 10 meter.
• set Aki mobil.

“Mereka sudah beroperasi selama 1 tahun dan kami masih mendalami ke mana BBM tersebut dijual,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku tersebut dijerat Pasal 40 Ketentuan 9 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi juncto Pasal 55-56 KUHP.
(tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews