DIKSI.CO, KUTIM – Polres Kutai Timur kembali mengungkap kasus pengetapan bahan bakar minyak (BBM) pada Selasa (9/5/2023) kemarin.
Dari ungkapan itu, petugas mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 5 ton BBM jenis pertalite.
Diketahui, kalau ketiga pelaku mengetap BBM menggunakan dua mobil merek Grand Max dengan membawa 256 buah jerigen berkapasitas 20 liter.
Tiga orang pelaku yang diamankan petugas terdiri dari satu anak di bawah umur, dan duanya bernama SE (52) dan AN (22).
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic memaparkan kronologis kejadian dimana pengungkapan kasus berawal saat tim melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari masyarakat adanya kegiatan dugaan tindak pidana illegal oil Selasa 18 April dan 4 Mei 2023 kemarin.
Unit Tipidter segera melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit kendaraan roda empat di sebuah Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Soekarno-Hatta yang setelah dilakukan pengecekan lebih seksama ternyata diketahui menggunakan tangki modifikasi.