Senin, 20 Mei 2024

Polres Kutim Bekuk Dua Pelaku Ilegal Logging, Satu Orang Masih Berusia 14 Tahun

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 18 Februari 2023 13:33

Kasat Reskrim Iptu I Made Jaya Wiranegara saat merilis kasus ilegal logging sebanyak 224 kayu ulin olahan. (istimewa)

“Awalnya kami amankan tiga orang, dan dua kita tetapkan sebagai tersangka. Satu berinisial H (19) dan satunya masih berusia 14 tahun. Satunya lagi kita jadikan sebagai saksi,” tambahnya.

Lanjut Wiranegara, selain ratusan kayu polisi juga turut mengamankan dua kendaraan jenis pikap bernopol KT 8207 RT dan DD 8042 FC yang pelaku untuk mengangkut kayu dari kawasan Batu Ampar menuju Sangatta.

“Perannya pelaku ini sama. Dia ini (jual kayu) musiman. kalau ada (kayu) dibawa kalau engga ada, ya engga. Ini bukan mata pencarian utama soalnya.,” tambahnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku kalau kayu ulin tersebut dia beli dari seseorang yang berada di kawasan Batu Ampar senilai Rp 2,3 juta. Selanjutnya, kayu ulin akan kembali dijual ke Sangatta senilai Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kubiknya.

“Sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk yang di bawah umur sudah kita koordinasikan ke Bappas (Balai Pemasayarakatan), dan kita masih terus melakukan pendalaman, kita tidak menutup kemungkinan jika ada pelaku lainnya jika ditemukan bukti-bukti baru,” pungkasnya.
(tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews