Jumat, 22 November 2024

Polres Kutim Bekuk Dua Pelaku Ilegal Logging, Satu Orang Masih Berusia 14 Tahun

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 18 Februari 2023 13:33

Kasat Reskrim Iptu I Made Jaya Wiranegara saat merilis kasus ilegal logging sebanyak 224 kayu ulin olahan. (istimewa)

DIKSI.CO, KUTAI TIMUR – Jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk dua pelaku ilegal logging, yang mana satu di antaranya masih berusia 14 tahun pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Dari kasus tersebut, polisi sedikitnya mengamankan 224 potongan kayu ulin dengan ukuran 6x15x2 meter sebanyak tiga kubik.

Dijelaskan Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui kasat Reskrim Iptu I Made Jaya Wiranegara, kalau pengungkapan bermula saat anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kemudian dilakukanlah penyelidikan hingga petugas mendapati pelaku yang berada di Jalan Poros Sangatta- Bengalon di kilometer 16, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.

“Pas anggota lidik melihat gelagat mencurigakan pelaku. Saat diperiksa, di mobil pikap itu ada kotak buah untuk mengelabuhi petugas. Pas dicek sama anggota, di bawahnya (kotakan buah) ada tumpukan kayu itu,” terang Wiranegara, Sabtu (18/2/2023).

Lanjut dijelaskannya, saat penangkapan awal petugas mengamankan tiga orang diduga pelaku. Namun seiring pemeriksaaan dan diungkapnya fakta-fakta, penyidik menetapkan dua di antaranya sebagai tersangka.

“Awalnya kami amankan tiga orang, dan dua kita tetapkan sebagai tersangka. Satu berinisial H (19) dan satunya masih berusia 14 tahun. Satunya lagi kita jadikan sebagai saksi,” tambahnya.

Lanjut Wiranegara, selain ratusan kayu polisi juga turut mengamankan dua kendaraan jenis pikap bernopol KT 8207 RT dan DD 8042 FC yang pelaku untuk mengangkut kayu dari kawasan Batu Ampar menuju Sangatta.

“Perannya pelaku ini sama. Dia ini (jual kayu) musiman. kalau ada (kayu) dibawa kalau engga ada, ya engga. Ini bukan mata pencarian utama soalnya.,” tambahnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku kalau kayu ulin tersebut dia beli dari seseorang yang berada di kawasan Batu Ampar senilai Rp 2,3 juta. Selanjutnya, kayu ulin akan kembali dijual ke Sangatta senilai Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kubiknya.

“Sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk yang di bawah umur sudah kita koordinasikan ke Bappas (Balai Pemasayarakatan), dan kita masih terus melakukan pendalaman, kita tidak menutup kemungkinan jika ada pelaku lainnya jika ditemukan bukti-bukti baru,” pungkasnya.
(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews