DIKSI.CO, BERAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengungkap kasus penyelundupan obat keras Yorindo pada Selasa (14/11/2023).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap AHD (19) dan menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan.
Kronologi kasus ini dimulai pada pukul 07.00 Wita ketika petugas kepolisian menerima informasi tentang paket mencurigakan di sebuah kantor layanan ekspedisi di Jalan Marsma Iswahyudi Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
Paket tersebut berasal dari Jakarta dan ditujukan ke wilayah Berau.
Dengan cepat, petugas Reserse Narkoba Polres Berau memulai penyelidikan selama kurang lebih 4 jam. Pada pukul 11.00 Wita, Selasa (14/11/2023), petugas berhasil menangkap AHD di kantor ekspedisi tersebut ketika menerima paket berisi 2037 butir obat keras Yorindo.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengejutkan, termasuk 2037 butir obat keras Yorindo, 2 buah botol warna putih, 1 unit iPhone 11, 1 pembungkus paket warna hitam dengan nomor resi, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.