Kamis, 9 Mei 2024

Polres Berau Amankan 5 Pengedar dari 5 Lokasi Berbeda, Barang Bukti 97 Poket Sabu Seberat 345,54 Gram

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 11 Maret 2022 9:1

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono saat memimpin pers rilis hasil ungkapan kasus peredaran sabu-sabu seberat 345,54 gram. (IST)

Kemudian petugas mengamankan Muhammad Idlofi Mahdiyanto di Jalan M Iswahyudi, Gang Poksay, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau dengan barang bukti 13 poket sabu seberat 60,68 gram pada Selasa (22/2/2022).

Terakhir, polisi mengamankan Ahmad Jais di Jalan AKB Sanipah, Gang 4, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau dengan barang bukti 28 poket sabu seberat 30,65 gram pada Selasa (1/3/2022).

"Saat ini ke lima tersangka sudah kami lakukan penahanan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolres Berau.

Kendati demikian, kata AKBP Anggoro Wicaksono jajarannya hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus, terkait asal muasal barang haram tersebut dan hubungan antar pelaku.

"Kami masih terus lakukan pendalaman kasusnya sampai saat ini," imbuhbya.

Akibat perbuatan ke 5 pelaku yang nekat berjualan sabu-sabu, kini mereka disanksi dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 /2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup.

"Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews